Ikatan Alumni Notariat Universitas Narotama (IKANOTAMA) mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Serta Permasalahan Kewarisan, Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran dan Dunia Perbankan Pasca Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015”. Seminar dalam rangka Lustrum Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama tersebut bertempat di Majapahit Hotel, Surabaya, Sabtu (17/12/2016).
Pemateri terdiri atas Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum (Kaprodi Magister Kenotariatan FH UNNAR), Dr. Herlien Budiono, SH (Notaris), Alwesius, SH, MKn (Notaris-PPAT), Dr. Udin Narsudin, SH, S.PN, M.Hum (Notaris dan PPAT), Dinas Pependudukan dan Catatan Sipil, serta Pengadilan Agama. Seminar tersebut dibuka oleh Rektor Universitas Narotama Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP.
Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum mengajak peserta memahami kedudukan hukum : perjanjian perkawinan paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar – pokok-pokok agraria dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dr. Herlien Budiono, SH membahas perjanjian perkawinan dalam kaitannya dengan perkawinan campuran pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 tahun 2016.
Alwesius, SH, MKn mengupas tentang pembuatan akta perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 serta akibat hukumnya terhadap perolehan, penjaminan dan kepemilikan tanah oleh pasangan kawin campur. Dr. Udin Narsudin, SH, S.PN, M.Hum menjelaskan tentang perjanjian perkawinan dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. [nar]
Foto: Para pemateri (depan) bersama panitia seminar Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur yang diselenggarakan oleh prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama di Majapahit Hotel, Surabaya, Sabtu (17/12/2016).